berikut senjata-senjata yang dilarang dalam Hukum Humaniter Internasional
tp msh ada juga yang gunain waktu perang, padahal udah jelas2 dilarang
1. Cluster Bomb
Bom cluster atau bom tandan atau bom curah adalah bom yang memiliki mekanisme unik dimana setelah diluncurkan dari pesawat tempur atau bomber, bom akan pecah menjadi ratusan bom kecil berupa kaleng.
Pada awalnya bom ini diciptakan untuk menghancurkan landasan pacu pangkalan udara, konvoi kendaraan lapis baja atau untuk membubarkan konsentrasi pasukan darat.
Diproduksi dengan berbagai nama seperti CBU/Cluster Bomb Units (Amerika Serikat), Belouga (Perancis), Excalibur (Amerika Serikat). Secara efektif bom ini digunakan dalam perang Iraq, Afganistan dan perang arab-israel.
2. White Phosporus
Phosporus putih dapat menghasilkan kebakaran dan asap. Fosfor putih dibuat dari allotrope unsur kimia fosfor. Fungsi utama dari bom fosfor adalah untuk menghasilkan asap pelindung yang akan melindungi gerakan dari pandangan musuh, atau agar asal tembakan tidak terlihat oleh musuh.. Fosfor putih atau White Phosporus (WP) dapat menghasilkan asap dengan cepat begitu meledak. Penggunaan WP ini dikenal umum dalam dunia militer, baik infantry, tank, artileri dan lainnya.
Namun demikian, WP juga memiliki efek samping. WP dapat membakar apapun dengan sangat cepat. WP juga dapat digunakan senjata untuk membunuh tentara musuh, yang akan menyebabkan mereka yang terkena akan terbakar atau bahkan meninggal! WP yang dimasukkan ke dalam bom, misil jarak dekat dapat meledak dan menyebarkan api. Fosfor putih dapat mengakibatkan luka dan kematian dengan tiga cara: dengan membakar jaringan otot, jika asapnya terhirup, atau tertelan. Akibat paling fatal jika tertelan atau terbakar.
3. Napalm Bomb
Banyak negara protes saat Indonesia menggunakan bom napalm dalam operasi Seroja di Timor-Timur tahun 70-an, tapi dalam sekala yang lebih besar AS menggunakan bom ini dalam konflik di Vietnam serta Israel dalam perang Yom Kippur, namun tidak banyak negara yang protes.
Secara teknis napalm adalah bom bakar yang berisi zat kimia berbentuk pasta tertentu yang akan terbakar begitu bom pecah di darat. Pasta yang cair akan menyebarkan nyala api ke berbagai arah dan bom ini sangat efektif untuk menghancurkan pasukan darat yang bersembuni di parit-parit atau hutan.
4. Peluru DU
Ini yang paling keren gan!:hammer Peluru depleted uranium adalah jenis peluru yang dikembangkan dari limbah Uranium hasil pelucutan bom nuklir. Secara harafiah depleted uranium berarti uranium yang dilemahkan radiasinya. Peluru ini sangat handal dan menjadi standar senjata meriam gatling GAU-8 Avenger yang dibawa pesawat A-10 serta canon bushmaster pada APC Bradley.
DU juga digunakan untuk membuat inti peluru anti material pada tank Abrams. Efektifitas senjata ini adalah mampu menembus bahan baja tank setebal apapun dan ini terbukti pada perang Iraq dimana ratusan tank Iraq menjadi korban senjata ini.
Yang menjadikan senjata ini kontroversial adalah kandungan uranium yang ternyata menurut penelitian masih memancarkan radiasi dalam tingkatan yang membahayakan manusia.
Ini tebukti pada kasus di bosnia saat beberapa tentara Italia menderita leukemia beberapa hari setelah menggunakan peluru tersebut. di Iraq, tank-tank yang hancur terkena peluru ini ternyata memancarkan radiasi yang membuat tank-tank rongsokan tersebut tidak aman untuk didekati. :takut
5. Ranjau darat
Ranjau darat adalah alat peledak yang ditanamkan kedalam tanah, dan akan meledak ketika disentuh atau diinjak oleh sebuah kendaraan, orang, atau binatang. Ranjau darat digunakan untuk mengamankan daerah yang diperebutkan dan untuk membatasi pergerakkan lawan dalam perang.
Ranjau darat juga banyak menimbulkan korban sipil loh gan..sampe2 dibikinin ajang penghargaan khusus bagi wanita korban ranjau darat,biar mereka ga berkecil hati
ini ajangnya gan :miss landmine
Beberapa senjata seperti bom cluster dan ranjau darat memang telah dilarang oleh PBB untuk diproduksi dan digunakan dalam peperangan, namun kepentingan bisnis negara-negara produsen seperti AS, Israel, Perancis, RRC, Russia dan sebagainya telah menutup mata hati para politikus dan ahli militer di banyak negara untuk tetap menggunakan dan memproduksi senjata-senjata tersebut.
Beberapa perjanjian yang mengatur :
1. The Convention on Cluster Munitions:
The convention on Cluster Munitions adalah perjanjian internasional yang melarang penggunaan, transfer dan persediaan bom cluster, jenis senjata peledak yang menyebarkan submunisi (bom-bom kecil) diatas sebuah area. Konvensi ini diadopsi pada tanggal 30 Mei 2008 di Dublin, dan dibuka untuk ditandatangani pada tanggal 3 Desember 2008 di Oslo. Ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2010, enam bulan setelah diratifikasi oleh 30 negara. Pada 19 April 2011, 59 negara telah meratifikasinya dan 50 lainnya telah menandatangani tetapi belum meratifikasinya. Indonesia belum meratifikasinya sih, tapi baru menjadi signatory.
2. Nuclear Non-Proliferation Treaty:
NPT adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk mencegah penyebaran senjata nuklir dan teknologi senjata, untuk mempromosikan kerjasama dalam penggunaan energi nuklir untuk listrik dan untuk lebih tujuan mencapai perlucutan senjata nuklir dan perlucutan senjata secara umum dan lengkap. Perjanjian ini satu-satunya perjanjian senjata yang "binding", dalam kata lain negara-negara yang menandatangani perjanjian ini tidak bisa menarik dari perjanjian ini. NPT Dibuka untuk ditandatangani pada tahun 1968, dan mulai berlaku pada tahun 1970. Sebanyak 187 negara telah bergabung dalam NPT, termasuk lima negara tersebesar pemakai nuklir, yaitu AS, Rusia, Cina, Inggris dan Perancis. Perjanjian ini telah diratifikasi oleh lebih banyak negara (termasuk Indonesia gan) daripada perjanjian pelarangan senjata lain.[/spoiler]
3. Ottawa Treaty:
Ottawa Treaty adalah perjanjian ditujukan untuk menghentikan efek ranjau darat (landmines) dan ranjau anti-personil (AP-landmines) di seluruh dunia. Pada April 2010, 156 Negara yang telah masuk kedalam perjanjian tersebut. Dua negara telah menandatangani perjanjian ini, namun belum meratifikasinya, sementara 37 negara belum menandatanganinya.
SUMBER:
Konvensi Jenewa 1979 dan 1980
http://en.wikipedia.org/wiki/Nuclear_Non-Proliferation_Treaty
http://en.wikipedia.org/wiki/Ottawa_Treaty
http://www.un.org/Depts/dda/WMD/treaty/
http://www.clusterconvention.org/
http://www.clusterconvention.org/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar